Senin, 27 Maret 2017

KOMPETENSI PEDAGOGIK



                                                                                                                                                         I.       PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Pendidikan nasional kita masih menghadapi berbagai macam persoalan. Persoalan itu memang tidak akan pernah selesai, karena substansi yang ditransformasikan selama proses pendidikan dan pembelajaran selalu berada di bawah tekanan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kemajuan masyarakat. Sejalan dengan tantangan kehidupan global, peran dan tanggung jawab guru pada masa mendatang akan semakin kompleks, sehingga menuntut guru untuk senantiasa melakukan berbagai peningkatan dan penyesuaian penguasaan kompetensinya.
   Untuk mewujudkan tujuan pendidikan sesuai UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa “Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, krearif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demoktratis serta bertanggung jawab”  sesungguhnya seorang guru dituntut untuk memiliki beberapa kompetensi. kompetensi disini berupa seperangkat tindakan cerdas  dan penuh tanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya sebagai pendidik, pengajar, pembina, pengasuh dan penuntun

Di masa depan, guru bukan satu-satunya orang yang lebih pandai di tengah-tengah peserta didiknya. Jika guru tidak memahami mekanisme dan pola penyebaran informasi yang demikian cepat, ia akan terpuruk secara profesional. Kalau hal ini terjadi, ia akan kehilangan kepercayaan baik dari peserta didik, orang tua maupun masyarakat. Untuk menghadapi tantangan profesionalitas tersebut, guru perlu berfikir secara antisipatif dan proaktif. Artinya, guru harus melakukan pembaruan ilmu dan pengetahuan yang dimilikinya secara terus menerus. Hal ini sesuai denga firman Allah dalam surah Az-Zumar / 39 :9
ô3 ö@è% ö@yd ÈqtGó¡o tûïÏ%©!$# tbqçHs>ôètƒ tûïÏ%©!$#ur Ÿw tbqßJn=ôètƒ 3 $yJ¯RÎ) ㍩.xtGtƒ (#qä9'ré& É=»t7ø9F{$#
Terjemahan:
Katakanlah: "Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?" Sesungguhnya orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran.[1]

Guru memiliki peranan yang sangat penting dalam menentukan keberhasilan pendidikan. Untuk itu seorang guru dituntut untuk membina dan mengembangkan kemampuan yang dimilikinya. Berdasarkan UU RI No.14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen pasal 10 ayat (1) bahwa Kompetensi yang harus dikuasi guru minimal meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.[2]
Adapun maksud dari keempat kompetensi tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut: Kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengolah pembelajaran peserta didik. Kompetensi kepribadian adalah kemampuan diri yang mantap, berakhlak mulia dan menjadi teladan peserta didik. Kompetensi sosial adalah kemampuan berkomunikasi yang baik antara guru, peserta didik, orang tua/wali dan masyarakat. Kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi yang luas dan mendalam. Keempat kompetensi guru ini tidak hanya dimiliki, dihayati, dikuasai tetapi juga wajib ditingkatkan dan dikembangkan secara terus-menerus dan dinamis.
   Kompetensi pedagogik berkaitan dengan keterampilan dan kemampuan seorang guru dalam mengajar, kemampuan dan penguasaan materi pelajaran, menyiapkan bahan - bahan yang dibutuhkan dalam pembelajaran dan yang lainnya. Berhubungan dengan keterampilan dari guru itu sendiri. semakin cermat guru memperhatikan hal - hal teknis yang berkaitan dengan pembelajaran maka makin terampilah dia. Begitu juga, dengan dukungan hasil penelitian yang mutakhir memungkinkan guru untuk melakukan pembelajaran yang bervariasi dari tahun ke tahun, disesuaikan dengan konteks perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sedang berlangsung.  Dengan demikian guru harus memiliki kompetensi, khususnya kompetensi Pedagogik.




B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka dapat dirumuskan inti permasalahan, sebagai berikut:
1.      Apakah Pengertian Kompetensi Pedagogik ?
2.      Apakah Aspek-aspek Kompetensi Pedagogik ?
3.      Bagaimana Peranan Kompetensi Pedagogik Guru dalam Menunjang Keberhasilan Peserta didik ?














II. PEMBAHASAN
A.     Pengertian Kompetensi Pedagogik
Istilah kompetensi guru mempunyai banyak makna, Broke and Stune (1995) sebagai mana yang dikutip E. Mulyasa mengemukakan bahwa kompetensi guru sebagai ...descriptive of qualitative nature of teacher behavior appears to be entirely meaningful.. Kompetensi guru merupakan gambaran kualitatif tentang hakikat perilaku guru yang penuh arti.
Sementara Charles (1994) mengemukakan bahwa : competency as rational
performance which satisfactorily meets the objective for a desired condition (kompetensi merupakan perilaku yang rasional untuk mencapai tujuan yang dipersyaratkan sesuai dengan kondisi yang diharapkan).[3]
Menurut Direktor Tenaga Kependidikan Depdiknas kompetensi juga dapat diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak. Dengan demikian kompetensi yang dimiliki oleh setiap guru akan menunjukkan kualiatas guru yang sebenarnya. Kompetensi dapat diartikan sebagai pengetahuan, keterampilam dan kemampuan yang dikuasai oleh seseorang yang telah menjadi bagian dari dirinya sehingga ia dapat melakukan perilaku-perilaku kognitif, efektif dan pskimotorik dengan sebaik-baiknya.[4]
Pengertian dari pedagogik sendiri berasal dari bahasa Yunani Kuno, yaitu paedos (anak) dan agogos (mengantar, membimbing, memimpin). Jadi pedagogik secara harfiah berari pembantu anak laki-laki pada jaman Yunani kuno, yang pekerjaannya mengantarkan anak majikannya ke sekolah. Menurut Prof. Dr. J. Hoogveld (Belanda) pedagogik adalah ilmu yang mempelajari masalah membimbing anak kearah tujuan tertentu, yaitu supaya ia kelak mampu secara mandiri menyelesaikan tugas hidupnya. Jadi pedagogik adalah ilmu pendidikan anak.[5]
Pedagogik secara jelas memiliki kegunaan diantaranya bagi pendidik untuk memahami fenomena pendidikan secara sistematis, memberikan petunjuk tentang yang seharusnya dilaksanakan dalam mendidik, menghindari kesalahan-kesalahan dalam praktek mendidik anak juga untuk ajang untuk mengenal diri sendiri dan melakukan koreksi demi perbaikan bagi diri sendiri.[6]
Pedagogik juga merupakan suatu ilmu, sehingga orang menyebutnya ilmu pedagogik. Ilmu pedagogik adalah ilmu yang membicarakan masalah atau persoalan-persoalan dalam pendidikan dan kegiatan-kegiatan mendidik, antara lain seperti tujuan pendidikan, alat pendidikan, cara melaksanakan pendidikan, anak didik, pendidik dan sebagainya. Pedagogik termasuk ilmu yang sifatnya teoritis dan praktis. Oleh karena itu pedagogik banyak berhubungan dengan ilmu-ilmu lain seperti: ilmu sosial, ilmu psikologi, psikologi belajar, metodologi pengajaran, sosiologi, filsafat dan lainnya.[7]
Kompetensi pedagogik adalah kemampuan pendidik menciptakan suasana dan pengalaman belajar bervariasi dalam pengelolaan peserta didik yang memenuhi kurikulum yang disiapkan.[8]
Dari beberapa pengertian diatas tentang pengertian kompetensi dan pedagogik maka penulis menarik kesimpulan bahwa kompetensi pedagogik adalah keterampilan atau kemampuan yang harus dikuasai seorang guru dalam melihat karakteristik peserta didik dari berbagai aspek kehidupan, baik itu moral, emosional, maupun intelektualnya. Implikasi dari kemampuan ini tentunya dapat terlihat dari kemampuan guru dalam menguasai prinsip-prinsip belajar, mulai dari teori, kurikulum, metode, strategi hingga penguasaan bahan ajar, serta penilaian dan evaluasi belajar peserta didiknya.
B.     Aspek-aspek Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi: 7 (tujuh) aspek dan 26 (dua puluh enam) indikator yang berkenaan penguasaan  kompetensi pedagogik. Berikut ini disajikan ketujuh aspek kompetensi pedagogik beserta indikatornya.


Tabel 1
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
No
Kompetensi Pedagogik Guru
Indikator  Kompetensi Pedagogik
Guru Mata Pelajaran
1.
Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, spiritual, sosial, kultural, emosional dan intelektual
1.1    Memahami karakteristik peserta didik yang berkaitan dengan aspek fisik, moral, spiritual, sosial, kultural, emosional dan intelektual
1.2    Mengidentifikasi potensi peserta didik
1.3    Mengidentifikasi bekal- ajar awal peserta didik
1.4    Mengidentifikasi kesuitan belajar peserta didik
2.
Menguasai teori belajar  dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik
2.1 Memahami berbagai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik
2.2 Menerapkan berbagai pendekatan, strategi, metode, dan teknik pembelajaran yang mendidik secara kreatif
3.
Mengembangkan kurikulum
3.1Memahami prinsip-prinsip  pengembangan kurikulum
3.2 Menentukan tujuan pembelajaran
3.3 Menentukan pengalaman belajar  yang sesuai untuk mencapai tujuan pembelajaran.
3.4 Memilih materi pembelajaran yang terkait dengan pengalaman belajar dan tujuan pembelajaran.
3.5 Menata materi pembelajaran secara benar sesuai dengan pendekatan yang dipilih dan karakteristik peserta didik
3.6 Mengembangkan indikator dan instrumen penilaian
4.
Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik
4.1 Memahami prinsip-prinsip perancangan pembelajaran yang mendidik
4.2 mengembangkan komponen-komponen rancangan pembelajaran
4.3 Menyusun rancangan pembelajaran yang lengkap, baik untuk kegiatan di dalam kelas, maupun lapangan.
4.4 Melaksanakan pembelajaran mendidik di kelas dll, dengan memperhatikan standar keamanan yang dipersyaratkan.
4.5 menggunakan media dan sumber belajar yang relevan dengan karakteristik peserta didik untuk mencapai tujuan pembelajaram secara utuh.
4.6 mengambil keputusan transaksional dalam pembelajaran yang diampu sesuai dengan situasi.
5.
Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
5.1 Menyedikan berbagai  kegiatan pembelajaran untuk mendorong peserta didik mencapai prestasi.
5.2 Menyediakan  berbagai kegiatan pembelajaran untuk mengaktualisasikan petensi peserta didik, termasuk kreativitasnya.
6.
Berkomunikasi secara efektif, empatik dan santun dengan peserta didik.
6.1Memahami berbagai strategi berkomunikasi yag efektif, empatik, dan santun, secara lisan, tulisan atau bentuk lain.
6.2 Berkomunikasi dengan peserta didik mengunakan bahasa yang khas dalam interaksi kegiatan / permainan yang mendidik yang terbangun secara siklikal dari (a) penyiapan kondisi psikologis melalui bujukan dan contoh (b) ajakan kepada peserta didik untuk ambil bagian (c) respons peserta didik terhadap ajaka guru, dan (d) reaksi guru terhadap respons peserta didik dan seterusnya.
7.
Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
7.1 Memahami prinsip-prinsip penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar sesuai dengan karakteristik mata pelajaran
7.2 Menentukan aspek-aspek proses dan hasil belajar yang penting untuk dinilai dan dievaluasi  sesuai dengan karakter mata pelajaran
7.3 menentukan prosedur penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
7.4 mengembangkan intrumen penilaian dan evaluasi proses hasil belajar.
7.5 Mengadministrasikan penilaian proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan mengunakan berbagai instrumen.
Sumber  : Permen  Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru
Kompetensi pedagogik guru sesuai dengan permen Nomor 16 tahun 2007 tentang standar kualifikasi akademik guru dan kompetensi guru dalam prosesnya disesuaikan dengan materi pembelajaran yang sedang berlangsung. Untuk memahami kompetensi pedagogik guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik maka akan dijelaskan lebih rinci sebagai beikut:

1.      Menguasai karakteristik peserta didik.
Pemahaman terhadap peserta didik merupakan salah satu kompetensi pedagogik yang harus dimiliki guru. Sedikitnya terdapat empat hal yang harus dipahami guru dari peserta didiknya, yaitu tingkat kecerdasan, kreativitas, cacat fisik dan perkembangan kognitif.[9]
Adapun indikator kompetensi atau kinerja menguasai peserta didik sebagai berikut:
a.    Guru dapat mengidentifikasi karakteristik belajar setiap peserta didik di kelasnya,
b.    Guru memastikan bahwa semua peserta didik mendapatkan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembelajaran,
c.    Guru dapat mengatur kelas untuk memberikan kesempatan belajar yang sama pada semua peserta didik dengan kelainan fisik dan kemampuan belajar yang berbeda,
d.   Guru mencoba mengetahui penyebab penyimpangan perilaku peserta didik untuk mencegah agar perilaku tersebut tidak merugikan peserta didik lainnya,
e.    Guru membantu mengembangkan potensi dan mengatasi kekurangan peserta didik,
f.      Guru memperhatikan peserta didik dengan kelemahan fisik tertentu agar dapat mengikuti aktivitas pembelajaran, sehingga peserta didik tersebut tidak termarjinalkan (tersisihkan, diolokolok, minder, dsb).[10]
Selain itu guru harus memiliki motivasi yang tinggi untuk mempelajari karakteristik peserta didik dan mampu mencatat dan menggunakan informasi tentang karakteristik peserta didik untuk membantu proses pembelajaran.  Karakteristik ini terkait dengan aspek fisik, intelektual, sosial, emosional, moral, dan latar belakang sosial budaya
2.      Menguasasi teori belajar dan prinsipprinsip pembelajaran yang mendidik.
Guru mampu menetapkan berbagai pendekatan, strategi, metode, dan teknik pembelajaran yang mendidik secara kreatif sesuai dengan standar kompetensi guru. Guru mampu menyesuaikan metode pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik peserta didik dan memotivasi mereka untuk belajar:
a.    Guru memberi kesempatan kepada peserta didik untuk menguasai materi pembelajaran sesuai usia dan kemampuan belajarnya melalui pengaturan proses pembelajaran dan aktivitas yang bervariasi,
b.    Guru selalu memastikan tingkat pemahaman peserta didik terhadap materi pembelajaran tertentu dan menyesuaikan aktivitas pembelajaran berikutnya berdasarkan tingkat pemahaman tersebut,
c.    Guru dapat menjelaskan alasan pelaksanaan kegiatan/aktivitas yang dilakukannya, baik yang  sesuai maupun yang berbeda dengan rencana, terkait keberhasilan pembelajaran,
d.   Guru menggunakan berbagai teknik untuk memotiviasi kemauan belajar peserta didik,
e.    Guru merencanakan kegiatan pembelajaran yang saling terkait satu sama lain, dengan memperhatikan tujuan pembelajaran maupun proses belajar peserta didik,
f.     Guru memperhatikan respon peserta didik yang belum/kurang memahami materi pembelajaran yang diajarkan dan menggunakannya untuk memperbaiki rancangan pembelajaran berikutnya.[11]
Guru juga harus menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik tersebut dengan disertai motivasi yang tinggi untuk menerapkannya dalam upaya mewujudkan kinerja yang efektif dan optimal.
3.      Pengembangan kurikulum.
Guru mampu  menyusun silabus sesuai dengan tujuan terpenting kurikulum dan menggunakan RPP sesuai dengan tujuan dan lingkungan pembelajaran. Guru mampu memilih, menyusun, dan menata materi pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik:
a.    Guru dapat menyusun silabus yang sesuai dengan kurikulum,
b.    Guru merancang rencana pembelajaran yang sesuai dengan silabus untuk membahas materi ajar tertentu agar peserta didik dapat mencapai kompetensi dasar yang ditetapkan,
c.    Guru mengikuti urutan materi pembelajaran dengan memperhatikan tujuan pembelajaran,
d.   Guru memilih materi pembelajaran yang:
1)      sesuai dengan tujuan pembelajaran,
2)      tepat dan mutakhir,
3)      sesuai dengan usia dan tingkat kemampuan belajar peserta didik,
4)      dapat dilaksanakan di kelas dan
5)      sesuai dengan konteks kehidupan seharihari peserta didik.[12]
            Guru harus mengembangkan kurikulum sesuai dengan penyelenggaraan proses pembelajaran yang dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, dan mandiri sesuai dengan bakat dan minat serta perkembangan fisik dan psikologi perseta didik.
4.      Kegiatan pembelajaran yang mendidik. 
Guru mampu menyusun dan melaksanakan rancangan pembelajaran yang mendidik secara lengkap. Guru mampu melaksanakan kegiatan pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik. Guru mampu menyusun dan  menggunakan berbagai materi pembelajaran dan sumber belajar sesuai dengan karakteristik peserta didik. Jika relevan, guru memanfaatkan teknologi informasi komunikasi (TIK) untuk kepentingan pembelajaran:
a.    Guru melaksanakan aktivitas pembelajaran sesuai dengan rancangan yang telah disusun secara lengkap dan pelaksanaan aktivitas tersebut mengindikasikan bahwa guru mengerti tentang tujuannya,
b.    Guru melaksanakan aktivitas pembelajaran yang bertujuan untuk membantu proses belajar peserta didik, bukan untuk menguji sehingga membuat peserta didik merasa tertekan,
c.    Guru mengkomunikasikan informasi baru (misalnya materi tambahan) sesuai dengan usia dan tingkat kemampuan belajar peserta didik,
d.    Guru menyikapi kesalahan yang dilakukan peserta didik sebagai tahapan proses pembelajaran, bukan sematamata kesalahan yang harus dikoreksi. Misalnya: dengan mengetahui terlebih dahulu peserta didik lain yang setuju/tidak setuju dengan jawaban tersebut, sebelum memberikan penjelasan tentang jawaban yamg benar,
e.     Guru melaksanakan kegiatan pembelajaran sesuai isi kurikulum dan mengkaitkannya dengan konteks kehidupan seharihari peserta didik,
f.     Guru melakukan aktivitas pembelajaran secara bervariasi dengan waktu yang cukup untuk kegiatan pembelajaran yang sesuai dengan usia dan tingkat kemampuan belajar dan mempertahankan perhatian peserta didik,
g.     Guru mengelola kelas dengan efektif tanpa mendominasi atau sibuk dengan kegiatannya sendiri agar semua waktu peserta dapat termanfaatkan secara produktif.
h.    Guru mampu audiovisual (termasuk tik) untuk meningkatkan motivasi belajar peserta didik dalam mencapai tujuan pembelajaran. Menyesuaikan aktivitas pembelajaran yang dirancang dengan kondisi kelas,
i.      Guru memberikan banyak kesempatan kepada peserta didik untuk bertanya, mempraktekkan dan berinteraksi dengan peserta didik lain,
j.      Guru mengatur pelaksanaan aktivitas pembelajaran secara sistematis untuk membantu proses belajar peserta didik. Sebagaicontoh: guru menambah informasi baru setelah mengevaluasi pemahaman peserta didik terhadap materi sebelumnya, dan
k.    Guru menggunakan alat bantu mengajar, dan/atau audiovisual (termasuk tik) untuk meningkatkan motivasi belajar pesertadidik dalam mencapai tujuan pembelajaran.[13]
Pembelajaran yang mendidik harus diupayakan guru untuk menyediakan seperagkat kondisi lingkungan yang dapat merangsang peserta didik untuk melakukan aktivitas belajar. Tujuan utama yaitu peserta didik agar tumbuh dan berkembang menjadi individu yang jujur, bertanggung jawab dan dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.
5.      Pengembangan potensi peserta didik.
Guru mampu  menganalisis potensi pembelajaran setiap peserta didik dan mengidentifikasi pengembangan potensi peserta didik melalui program  pembelajaran yang mendukung peserta didik mengaktualisasikan potensi akademik, kepribadian, dan kreativitasnya sampai ada bukti jelas bahwa peserta didik mengaktualisasikan potensi mereka:
a.    Guru menganalisis hasil belajar berdasarkan segala bentuk penilaian terhadap setiap peserta didik untuk mengetahui tingkat kemajuan masingmasing.
b.    Guru merancang dan melaksanakan aktivitas pembelajaran yang mendorong peserta didik untuk belajar sesuai dengan kecakapan dan pola belajar masingmasing.
c.     Guru merancang dan melaksanakan aktivitas pembelajaran untuk memunculkan daya kreativitas dan kemampuan berfikir kritis peserta didik.
d.   Guru secara aktif membantu peserta didik dalam proses pembelajaran dengan memberikan perhatian kepada setiap individu.
e.    Guru dapat mengidentifikasi dengan benar tentang bakat, minat, potensi, dan kesulitan belajar masing-masing peserta didik.
f.     Guru memberikan kesempatan belajar kepada peserta didik sesuai dengan cara belajarnya masing-masing.
g.    Guru memusatkan perhatian pada interaksi dengan peserta didik dan mendorongnya untuk memahami dan menggunakan informasi yang disampaikan.[14]
Guru harus banyak membaca, berdiskusi dengan teman sejawat, kegiatan KKG, seminar yang berhubungan dengan pengembangan potensi peserta didik.
6.      Komunikasi dengan peserta didik.
Guru mampu berkomunikasi secara efektif, empatik dan santun dengan peserta didik dan bersikap antusias dan positif. Guru mampu  memberikan respon yang lengkap dan relevan kepada komentar atau pertanyaan peserta didik:
a.    Guru menggunakan pertanyaan untuk mengetahui pemahaman dan menjaga partisipasi peserta didik, termasuk memberikan pertanyaan terbuka yang menuntut peserta didik untuk  menjawab dengan ide dan pengetahuan mereka.
b.    Guru memberikan perhatian dan mendengarkan semua pertanyaan dan tanggapan peserta     didik, tanpa menginterupsi, kecuali jika diperlukan untuk membantu atau mengklarifikasi pertanyaan/tanggapan tersebut.
c.    Guru menanggapi pertanyaan peserta didik secara tepat, benar, dan mutakhir, sesuai tujuan pembelajaran dan isi kurikulum, tanpa mempermalukannya.
d.   Guru menyajikan kegiatan pembelajaran yang dapat menumbuhkan kerja sama yang baik antar peserta didik.
e.    Guru mendengarkan dan memberikan perhatian terhadap semua jawaban peserta didik baik yang benar maupun yang dianggap salah untuk mengukur tingkat pemahaman peserta didik.
f.     Guru memberikan perhatian terhadap pertanyaan peserta didik dan meresponnya secar lengkap dan relevan untuk menghilangkan kebingungan pada peserta didik.[15]

7. Penilaian dan Evaluasi.
Guru mampu menyelenggarakan penilaian proses dan hasil belajar secara berkesinambungan. Guru melakukan evaluasi atas efektivitas proses dan hasil belajar dan menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk merancang program remedial dan pengayaan.
Pencapaian hasil belajar dapat dilihat dengan penelusuan atas tiga ranah, yaitu kognitif, afektif, dan psikomotorik.[16] Guru mampu menggunakan hasil analisis penilaian dalam proses pembelajarannya:
a.    Guru menyusun alat penilaian yang sesuai dengan tujuan pembelajaran untuk mencapai kompetensi tertentu seperti yang tertulis dalam RPP.
b.    Guru melaksanakan penilaian dengan berbagai teknik dan jenis penilaian, selain penilaian formal yang dilaksanakan sekolah, dan mengumumkan hasil serta implikasinya kepada peserta didik, tentang tingkat pemahaman terhadap materi pembelajaran yang telah dan akan   dipelajari.
c.    Guru menganalisis hasil penilaian untuk mengidentifikasi topik/kompetensi dasar yang sulit sehingga diketahui kekuatan dan kelemahan masingmasing peserta didik untuk keperluan remedial dan pengayaan.
d.   Guru memanfaatkan masukan dari peserta didik dan merefleksikannya untuk meningkatkan pembelajaran selanjutnya, dan dapat membuktikannya melalui catatan, jurnal pembelajaran, rancangan pembelajaran, materi tambahan, dan sebagainya.
e.    Guru memanfatkan hasil penilaian sebagai bahan penyusunan rancangan pembelajaran yang akan dilakukan selanjutnya.[17]
Pentingnya penilaian dan evaluasi dalam pembelajaran, guru seyogiyannya memiliki kompetensi dan kinerja yang efektif dan optimal dalam penilaian dan evaluasi. Guru dituntut meningkatkan pengetahuan dan ketrampilannya tentang kompetensi tersebut. Dengan cara membaca buku, diskusi, kegiatan KKG, seminar, workshop, dan diklat yang relevan dengan penilaian dan evaluasi.
C.    Kompetensi Pedagogik Guru sebagai Penunjang dalam Keberhasilan Belajar Peserta didik
Guru mempunyai peranan yang sangat penting terhadap keberhasilan suatu pembelajaran di sekolah. Di samping itu guru juga berperan dalam perkembangan potensi pada setiap peserta didik agar dapat berkembang secara optimal
Salah satu kompetensi yang harus dimiliki seorang guru adalah kompetensi pedagogik yang berkaitan dengan pengelolaan pembelajaran. Di samping itu ada juga memahami kerakteristik peserta didik, mengelola (merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, dn menindaklanjuti) pembelajaran dan mengembangkan berbagai potensi peserta didik secata efektif dan optimal. Kompetensi pedagogik sangat dibutuhkan karena guru berhadapan langsung dengan peserta didik yang belum dewasa yang menuntut pengajaran dan pengembangan kepribadian secara utuh[18]
Salah satu faktor yang paling menentukan dalam keberhasilan belajar adalah pengelolaan pembelajaran. Lingkungan belajar yang efektif, kondusif dan menyenangkan akan membawa peserta didik pada tahap belajar yang optimal.
Efektivitas guru mengajar, dapat dilihat dari seberapa besar peserta didik memperoleh informasi/ilmu pengetahuan baru. Hal ini dapat dijadikan salah satu ukuran keberhasilan guru dalam mengajar. Biasanya peserta didik dalam memahami materi ditentukan oleh ketertarikan peserta didik kepada guru. Ketertarikan terhadap guru ditentukan oleh bagaimana karakteristik atau mentalitas guru dalam melaksanakan pembelajaran, seperti bagaimana guru menjelaskan materi pelajaran, bagaimana guru menggunakan metode mengajar, bagaimana guru menggunakan media, dan bagaimana guru melakukan komunikasi kepada peserta didik. Justru yang memiliki peluang besar peserta didik memiliki ketertarikan kepada guru ditentukan oleh kualitas hubungan antara guru dengan peserta didik. Jika guru memiliki hubungan yang kurang harmonis, maka peserta didik sulit memiliki ketertarikan kepada guru dan juga sebaliknya. Oleh sebab itu, guru harus mengetahui bagaimana keadaan peserta didik tersebut serta guru harus mengetahui taraf kematangan dan pengetahuan setiap peserta didiknya.
Oleh karena itu untuk mencapai tujuan yang diharapkan dalam proses belajar mengajar maka setiap guru dituntut untuk memiliki kompetensi dalam mengelola pembelajaran. Kompetensi yang dimaksud adalah kompetensi pedagogik, yang merupakan salah satu kompetensi yang harus dimiliki oleh setiap guru dalam menunjang keberhasilan dalam belajar peserta didik.
III.      PENUTUP
A.    Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan diatas maka diperoleh beberapa kesimpulan, yaitu: 
1.      Kompetensi Pedagogik adalah keterampilan atau kemampuan yang harus dikuasai seorang guru dalam melihat karakteristik peserta didik, menguasai prinsip-prinsip belajar, mulai dari teori, kurikulum, metode, strategi hingga penguasaan bahan ajar, serta penilaian dan evaluasi belajar peserta didiknya.
2.      Aspek-aspek kompetensi pedagogik yaitu menguasai karakteristik peserta didik, teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik, pengembangan kurikulum, kegiatan pembelajaran yang mendidik, pengembangan potensi peserta didik, komunikasi dengan peserta didik dan penilaian dan evaluasi.
3.      Kompetensi pedagogik guru adalah faktor yang paling menentukan dalam keberhasilan belajar seperti pengelolaan pembelajaran, lingkungan belajar yang efektif, kondusif dan menyenangkan akan membawa peserta didik pada tahap belajar yang optimal.
B.      Saran
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu penulis senantiasa berlapang dada menerima bimbingan dan arahan dari dosen pembimbing/pemandu serta saran dan kritik dari teman-teman pascasarjana kelas sengkang yang bersifat membangun demi perbaikan makalah berikutnya.


DAFTAR PUSTAKA
Al-Quranul Karim

Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Jakarta: CV Darus Sunnah, 2007.

Departemen Pendidikan Nasional, Undang-Undang Republik Indonesia No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Jakarta : Direktorarat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menegah, 2003.
E. Mulyasa, Standar Kompetensi Sertifikasi Guru, Bandung, PT. Remaja Rosdakarya, 2007.

Kemendiknas. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknik Pelaksanaan Jabatan  Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Jakarta. 2011.

Kunandar, Profesional Implementasi KTSP, Jakarta: Rineka Cipta, 2002.

Mappaganro, Kompetensi Guru, Makassar : Alauddin Press, 2010.
Nur Irwantoro dan Yusuf Suryana, Kompetensi Pedagogik, Cet.I; Surabaya : Genta Group Production, 2016.

Sabri, Alisuf.  Ilmu Pendidikan, Jakarta: Pedoman Ilmu Jaya, 1998.

Sadulloh, dkk, Pedagogik (Ilmu Mendidik), Bandung : Alfabeta, 2010.

Sagala, Syaiful. Konsep dan Makna Pembelajaran, Bandung: Alfabeta, 2012.

Suwarno, Pengantar Umum Pendidikan, Jakarta: Rineka Cipta, 2002.









KOMPETENSI PEDAGOGIK






MAKALAH

Mata Kuliah : Etika Profesi Keguruan
Semester : III (Tiga)


Disampaikan dalam Forum Seminar Kelas Program Magister
(S2) Kelas Non Reguler Sengkang Pascasarjana
Program Studi Pendidikan Agama Islam
UIN Alauddin Makassar 2017

Oleh:

MULTASAM GAMAL
NIM. 80200215030


Dosen / Pemandu :

Dr. H. Arifuddin Siraj, M.Pd.
Dr. Hj. Misykat Malik, M.Pd.



UIN ALAUDDIN MAKASSAR
2017
DAFTAR ISI

HALAMAN SAMPUL ............................................................................................ i
DAFTAR ISI ............................................................................................................ ii
I.     PENDAHULUAN............................................................................................... 1
A.  Latar Belakang ................................................................................................ 1
B.  Rumusan Masalah ........................................................................................... 4
II.  PEMBAHASAN.................................................................................................. 5
A.  Pengertian Kompetensi Pedagogik ................................................................. 5
B.  Aspek-aspek Kompetensi Pedagogik .............................................................. 7
C.  Kompetensi Pedagogik Guru sebagai Penunjang dalam Keberhasialan Pembelajaran Peserta Didik .............. 20
III.   PENUTUP.......................................................................................................... 22
A.  Kesimpulan ...................................................................................................... 22
B.  Saran ...........................................................................................................     22
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................... 23





[1] Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya (Jakarta: CV Darus Sunnah, 2007), h.7.
[2]Nur Irwantoro dan Yusuf Suryana, Kompetensi Pedagogik, (Cet.I; Surabaya : Genta Group Production, 2016), h. 2.
[3] E. Mulyasa, Standar Kompetensi Sertifikasi Guru, Bandung, PT. Remaja Rosdakarya, 2007, h.25
[4] Alisuf Sabri, Ilmu Pendidikan, Jakarta: Pedoman Ilmu Jaya, 1998, h. 31-33.
[5] Sadulloh, dkk, Pedagogik (Ilmu Mendidik), Bandung : Alfabeta, 2010.h.2.
[6] Suwarno, Pengantar Umum Pendidikan, Jakarta: Rineka Cipta, 2002, h.2.
[7] Kunandar, Profesional Implementasi KTSP, Jakarta: Rineka Cipta, 2002, h. 54.
[8] Syaiful Sagala, Konsep dan Makna Pembelajaran, Bandung: Alfabeta, 2012, h. 158.
[9] E. Mulyasa, Standar Kompetensi Sertifikasi Guru, Bandung, PT. Remaja Rosdakarya, 2007, h.75
[10] Nur Irwantoro dan Yusuf Suryana, Kompetensi Pedagogik, h. 8.
[11] Kemendiknas. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknik Pelaksanaan Jabatan  Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Jakarta. 2011 h. 121
[12] Nur Irwantoro dan Yusuf Suryana, Kompetensi Pedagogik, h. 540.
[13] Kemendiknas. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknik Pelaksanaan Jabatan  Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Jakarta. 2011 h. 123.
[14] Kemendiknas. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknik Pelaksanaan Jabatan  Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Jakarta. 2011 h. 121.
[15] Kemendiknas. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknik Pelaksanaan Jabatan  Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Jakarta. 2011 h. 125.
[16]Mappaganro, Kompetensi Guru, Makassar : Alauddin Press, 2010, h.45.
[17] Kemendiknas. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknik Pelaksanaan Jabatan  Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Jakarta. 2011 h. 125.
[18] Nur Irwantoro dan Yusuf Suryana, Kompetensi Pedagogik, h. 4.