I.
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Pendidikan
nasional kita masih menghadapi berbagai macam persoalan. Persoalan itu memang
tidak akan pernah selesai, karena substansi yang ditransformasikan selama
proses pendidikan dan pembelajaran selalu berada di bawah tekanan kemajuan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan kemajuan masyarakat. Sejalan dengan tantangan
kehidupan global, peran dan tanggung jawab guru pada masa mendatang akan
semakin kompleks, sehingga menuntut guru untuk senantiasa melakukan berbagai
peningkatan dan penyesuaian penguasaan kompetensinya.
Untuk mewujudkan tujuan pendidikan sesuai UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional bahwa “Pendidikan
Nasional berfungsi mengembangkan dan membentuk watak serta peradaban bangsa
yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
krearif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demoktratis serta bertanggung
jawab” sesungguhnya seorang guru
dituntut untuk memiliki beberapa kompetensi. kompetensi disini berupa
seperangkat tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab dalam melaksanakan
tugasnya sebagai pendidik, pengajar, pembina, pengasuh dan penuntun.
Di
masa depan, guru bukan satu-satunya orang yang lebih pandai di tengah-tengah
peserta didiknya. Jika guru tidak memahami mekanisme dan pola penyebaran
informasi yang demikian cepat, ia akan terpuruk secara profesional. Kalau hal
ini terjadi, ia akan kehilangan kepercayaan baik dari peserta didik, orang tua
maupun masyarakat. Untuk menghadapi tantangan profesionalitas tersebut, guru
perlu berfikir secara antisipatif dan proaktif. Artinya, guru harus melakukan
pembaruan ilmu dan pengetahuan yang dimilikinya secara terus menerus. Hal ini
sesuai denga firman Allah dalam surah Az-Zumar / 39 :9
ô3 ö@è% ö@yd ÈqtGó¡o tûïÏ%©!$# tbqçHs>ôèt tûïÏ%©!$#ur w tbqßJn=ôèt 3 $yJ¯RÎ) ã©.xtGt (#qä9'ré& É=»t7ø9F{$#
Terjemahan:
Katakanlah:
"Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak
mengetahui?" Sesungguhnya orang yang berakallah yang dapat menerima
pelajaran.[1]
Guru
memiliki peranan yang sangat penting dalam menentukan keberhasilan pendidikan. Untuk
itu seorang guru dituntut untuk membina dan mengembangkan kemampuan yang dimilikinya.
Berdasarkan UU RI No.14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen pasal 10 ayat (1)
bahwa Kompetensi yang harus dikuasi guru
minimal meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi
sosial dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.[2]
Adapun
maksud dari keempat kompetensi tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut: Kompetensi
pedagogik adalah kemampuan mengolah pembelajaran peserta didik. Kompetensi
kepribadian adalah kemampuan diri yang mantap, berakhlak mulia dan menjadi
teladan peserta didik. Kompetensi sosial adalah kemampuan berkomunikasi yang
baik antara guru, peserta didik, orang tua/wali dan masyarakat. Kompetensi
profesional adalah kemampuan penguasaan materi yang luas dan mendalam. Keempat
kompetensi guru ini tidak hanya dimiliki, dihayati, dikuasai tetapi juga wajib
ditingkatkan dan dikembangkan secara terus-menerus dan dinamis.
Kompetensi pedagogik berkaitan dengan keterampilan dan kemampuan seorang
guru dalam mengajar, kemampuan dan penguasaan materi pelajaran, menyiapkan
bahan - bahan yang dibutuhkan dalam pembelajaran dan yang lainnya. Berhubungan
dengan keterampilan dari guru itu sendiri. semakin cermat guru memperhatikan hal
- hal teknis yang berkaitan dengan pembelajaran maka makin terampilah dia. Begitu
juga, dengan dukungan hasil penelitian yang mutakhir memungkinkan guru untuk
melakukan pembelajaran yang bervariasi dari tahun ke tahun, disesuaikan dengan
konteks perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sedang berlangsung. Dengan demikian guru harus memiliki
kompetensi, khususnya kompetensi Pedagogik.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka dapat
dirumuskan inti permasalahan, sebagai berikut:
1.
Apakah Pengertian Kompetensi Pedagogik ?
2.
Apakah
Aspek-aspek Kompetensi Pedagogik ?
3.
Bagaimana Peranan Kompetensi Pedagogik Guru dalam Menunjang Keberhasilan Peserta
didik ?
II. PEMBAHASAN
A.
Pengertian Kompetensi
Pedagogik
Istilah kompetensi guru mempunyai banyak makna, Broke and Stune (1995) sebagai
mana yang dikutip E. Mulyasa mengemukakan bahwa kompetensi
guru sebagai ...descriptive of qualitative
nature of teacher behavior appears to be entirely meaningful.. Kompetensi guru merupakan gambaran
kualitatif tentang hakikat perilaku guru yang penuh arti.
Sementara Charles (1994) mengemukakan bahwa : competency as rational
performance which satisfactorily meets the objective for
a desired condition
(kompetensi merupakan perilaku yang rasional untuk mencapai tujuan yang
dipersyaratkan sesuai dengan kondisi yang diharapkan).[3]
Menurut Direktor Tenaga Kependidikan Depdiknas kompetensi juga dapat diartikan
sebagai pengetahuan, keterampilan,
dan nilai-nilai dasar yang
direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak. Dengan demikian
kompetensi yang dimiliki oleh setiap guru akan menunjukkan kualiatas guru yang
sebenarnya. Kompetensi
dapat diartikan sebagai pengetahuan, keterampilam dan kemampuan yang dikuasai
oleh seseorang yang telah menjadi bagian dari dirinya sehingga ia dapat
melakukan perilaku-perilaku kognitif, efektif dan pskimotorik dengan
sebaik-baiknya.[4]
Pengertian dari pedagogik sendiri
berasal dari bahasa Yunani Kuno, yaitu paedos (anak) dan agogos (mengantar,
membimbing, memimpin). Jadi pedagogik secara harfiah berari pembantu anak
laki-laki pada jaman Yunani kuno, yang pekerjaannya mengantarkan anak majikannya
ke sekolah. Menurut
Prof. Dr. J. Hoogveld (Belanda) pedagogik adalah ilmu yang mempelajari masalah
membimbing anak kearah tujuan tertentu, yaitu supaya ia kelak mampu secara
mandiri menyelesaikan tugas hidupnya. Jadi pedagogik adalah ilmu pendidikan
anak.[5]
Pedagogik secara jelas memiliki
kegunaan diantaranya bagi pendidik untuk memahami fenomena pendidikan secara
sistematis, memberikan petunjuk tentang yang seharusnya dilaksanakan dalam
mendidik, menghindari kesalahan-kesalahan dalam praktek mendidik anak juga
untuk ajang untuk mengenal diri sendiri dan melakukan koreksi demi perbaikan
bagi diri sendiri.[6]
Pedagogik juga merupakan suatu ilmu,
sehingga orang menyebutnya ilmu pedagogik. Ilmu pedagogik adalah ilmu yang
membicarakan masalah atau persoalan-persoalan dalam pendidikan dan
kegiatan-kegiatan mendidik, antara lain seperti tujuan pendidikan, alat
pendidikan, cara melaksanakan pendidikan, anak didik, pendidik dan sebagainya. Pedagogik termasuk ilmu yang sifatnya teoritis dan
praktis. Oleh karena itu pedagogik banyak berhubungan dengan ilmu-ilmu lain
seperti: ilmu sosial, ilmu psikologi, psikologi belajar, metodologi pengajaran,
sosiologi, filsafat dan lainnya.[7]
Kompetensi
pedagogik adalah kemampuan pendidik menciptakan suasana dan pengalaman belajar
bervariasi dalam pengelolaan peserta didik yang memenuhi kurikulum yang
disiapkan.[8]
Dari beberapa
pengertian diatas tentang pengertian kompetensi dan pedagogik maka penulis
menarik kesimpulan bahwa kompetensi pedagogik adalah keterampilan
atau kemampuan yang harus dikuasai seorang guru dalam melihat karakteristik peserta
didik dari berbagai aspek kehidupan, baik itu moral, emosional, maupun
intelektualnya. Implikasi dari kemampuan ini tentunya dapat terlihat dari kemampuan
guru dalam menguasai prinsip-prinsip belajar, mulai dari teori, kurikulum, metode, strategi hingga penguasaan
bahan ajar, serta penilaian dan evaluasi
belajar peserta didiknya.
B.
Aspek-aspek
Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan guru dalam
pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi: 7 (tujuh) aspek dan 26 (dua puluh enam) indikator yang berkenaan penguasaan kompetensi
pedagogik. Berikut ini disajikan ketujuh aspek kompetensi pedagogik beserta indikatornya.
Tabel 1
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
No
|
Kompetensi Pedagogik Guru
|
Indikator Kompetensi Pedagogik
Guru Mata Pelajaran
|
1.
|
Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, spiritual,
sosial, kultural, emosional dan intelektual
|
1.1
Memahami karakteristik peserta
didik yang berkaitan dengan aspek fisik, moral, spiritual, sosial, kultural,
emosional dan intelektual
1.2
Mengidentifikasi potensi
peserta didik
1.3
Mengidentifikasi bekal- ajar
awal peserta didik
1.4
Mengidentifikasi kesuitan
belajar peserta didik
|
2.
|
Menguasai teori belajar dan
prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik
|
2.1 Memahami berbagai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang
mendidik
2.2 Menerapkan berbagai pendekatan, strategi, metode, dan teknik pembelajaran
yang mendidik secara kreatif
|
3.
|
Mengembangkan kurikulum
|
3.1Memahami prinsip-prinsip
pengembangan kurikulum
3.2 Menentukan tujuan pembelajaran
3.3 Menentukan pengalaman belajar
yang sesuai untuk mencapai tujuan pembelajaran.
3.4 Memilih materi pembelajaran yang terkait dengan pengalaman belajar
dan tujuan pembelajaran.
3.5 Menata materi pembelajaran secara benar sesuai dengan pendekatan yang
dipilih dan karakteristik peserta didik
3.6 Mengembangkan indikator dan instrumen penilaian
|
4.
|
Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik
|
4.1 Memahami prinsip-prinsip perancangan pembelajaran yang mendidik
4.2 mengembangkan komponen-komponen rancangan pembelajaran
4.3 Menyusun rancangan pembelajaran yang lengkap, baik untuk kegiatan di
dalam kelas, maupun lapangan.
4.4 Melaksanakan pembelajaran mendidik di kelas dll, dengan memperhatikan
standar keamanan yang dipersyaratkan.
4.5 menggunakan media dan sumber belajar yang relevan dengan
karakteristik peserta didik untuk mencapai tujuan pembelajaram secara utuh.
4.6 mengambil keputusan transaksional dalam pembelajaran yang diampu
sesuai dengan situasi.
|
5.
|
Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan
berbagai potensi yang dimilikinya.
|
5.1 Menyedikan berbagai kegiatan pembelajaran
untuk mendorong peserta didik mencapai prestasi.
5.2 Menyediakan berbagai kegiatan
pembelajaran untuk mengaktualisasikan petensi peserta didik, termasuk
kreativitasnya.
|
6.
|
Berkomunikasi secara efektif, empatik dan santun dengan peserta didik.
|
6.1Memahami berbagai strategi berkomunikasi yag efektif, empatik, dan
santun, secara lisan, tulisan atau bentuk lain.
6.2 Berkomunikasi dengan peserta didik mengunakan bahasa yang khas dalam
interaksi kegiatan / permainan yang mendidik yang terbangun secara siklikal
dari (a) penyiapan kondisi psikologis melalui bujukan dan contoh (b) ajakan
kepada peserta didik untuk ambil bagian (c) respons peserta didik terhadap
ajaka guru, dan (d) reaksi guru terhadap respons peserta didik dan
seterusnya.
|
7.
|
Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
|
7.1 Memahami prinsip-prinsip penilaian dan evaluasi proses dan hasil
belajar sesuai dengan karakteristik mata pelajaran
7.2 Menentukan aspek-aspek proses dan hasil belajar yang penting untuk
dinilai dan dievaluasi sesuai dengan
karakter mata pelajaran
7.3 menentukan prosedur penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
7.4 mengembangkan intrumen penilaian dan evaluasi proses hasil belajar.
7.5 Mengadministrasikan penilaian proses dan hasil belajar secara
berkesinambungan dengan mengunakan berbagai instrumen.
|
Sumber : Permen
Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru
Kompetensi pedagogik guru sesuai dengan permen
Nomor 16 tahun 2007 tentang standar kualifikasi akademik guru dan kompetensi
guru dalam prosesnya disesuaikan dengan materi pembelajaran yang sedang
berlangsung. Untuk memahami kompetensi pedagogik guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik maka akan dijelaskan lebih rinci sebagai beikut:
1.
Menguasai karakteristik peserta
didik.
Pemahaman
terhadap peserta didik merupakan salah satu kompetensi pedagogik yang harus dimiliki guru. Sedikitnya terdapat empat hal yang harus dipahami guru dari peserta didiknya, yaitu tingkat kecerdasan, kreativitas, cacat fisik dan perkembangan kognitif.[9]
Adapun
indikator kompetensi atau kinerja menguasai peserta didik sebagai berikut:
a.
Guru dapat mengidentifikasi
karakteristik belajar setiap peserta didik di kelasnya,
b.
Guru memastikan bahwa semua peserta
didik mendapatkan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi aktif dalam
kegiatan pembelajaran,
c.
Guru dapat mengatur kelas untuk
memberikan kesempatan belajar yang sama pada semua peserta didik dengan
kelainan fisik dan kemampuan belajar yang berbeda,
d.
Guru mencoba mengetahui penyebab
penyimpangan perilaku peserta didik untuk mencegah agar perilaku tersebut tidak
merugikan peserta didik lainnya,
e.
Guru membantu mengembangkan potensi
dan mengatasi kekurangan peserta didik,
f.
Guru memperhatikan peserta didik dengan
kelemahan fisik tertentu agar dapat mengikuti aktivitas pembelajaran, sehingga
peserta didik tersebut tidak termarjinalkan (tersisihkan, diolok‐olok, minder, dsb).[10]
Selain itu guru harus memiliki motivasi yang tinggi untuk mempelajari karakteristik
peserta didik dan mampu mencatat dan menggunakan informasi tentang
karakteristik peserta didik untuk membantu proses pembelajaran. Karakteristik
ini terkait dengan aspek fisik, intelektual, sosial, emosional, moral, dan
latar belakang sosial budaya
2.
Menguasasi teori belajar dan prinsip‐prinsip pembelajaran yang mendidik.
Guru mampu menetapkan berbagai
pendekatan, strategi, metode, dan teknik pembelajaran yang mendidik secara
kreatif sesuai dengan standar kompetensi guru. Guru mampu menyesuaikan metode
pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik peserta didik dan memotivasi
mereka untuk belajar:
a.
Guru memberi kesempatan kepada
peserta didik untuk menguasai materi pembelajaran sesuai usia dan
kemampuan belajarnya melalui pengaturan proses pembelajaran dan aktivitas yang bervariasi,
b.
Guru selalu memastikan tingkat
pemahaman peserta didik terhadap materi pembelajaran tertentu dan
menyesuaikan aktivitas pembelajaran berikutnya berdasarkan
tingkat pemahaman tersebut,
c.
Guru dapat menjelaskan alasan
pelaksanaan kegiatan/aktivitas yang dilakukannya, baik yang sesuai maupun
yang berbeda dengan rencana, terkait keberhasilan pembelajaran,
d.
Guru menggunakan berbagai teknik
untuk memotiviasi kemauan belajar peserta didik,
e.
Guru merencanakan kegiatan
pembelajaran yang saling terkait satu sama lain, dengan memperhatikan tujuan
pembelajaran maupun proses belajar peserta didik,
f.
Guru memperhatikan respon peserta
didik yang belum/kurang memahami materi pembelajaran yang diajarkan dan menggunakannya untuk
memperbaiki rancangan pembelajaran
berikutnya.[11]
Guru juga harus menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran
yang mendidik tersebut dengan disertai motivasi yang tinggi untuk menerapkannya
dalam upaya mewujudkan kinerja yang efektif dan optimal.
3.
Pengembangan kurikulum.
Guru mampu menyusun silabus
sesuai dengan tujuan terpenting kurikulum dan menggunakan RPP sesuai dengan
tujuan dan lingkungan pembelajaran. Guru mampu memilih, menyusun, dan menata
materi pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik:
a.
Guru dapat menyusun silabus yang
sesuai dengan kurikulum,
b.
Guru merancang rencana pembelajaran
yang sesuai dengan silabus untuk membahas materi ajar tertentu agar peserta
didik dapat mencapai kompetensi dasar yang ditetapkan,
c.
Guru mengikuti urutan materi
pembelajaran dengan memperhatikan tujuan pembelajaran,
d.
Guru memilih materi pembelajaran
yang:
1) sesuai dengan tujuan
pembelajaran,
2) tepat dan mutakhir,
3) sesuai dengan usia
dan tingkat kemampuan belajar peserta didik,
4) dapat dilaksanakan di
kelas dan
Guru
harus mengembangkan kurikulum sesuai dengan penyelenggaraan proses pembelajaran
yang dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang,
memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, dan mandiri sesuai dengan
bakat dan minat serta perkembangan fisik dan psikologi perseta didik.
4.
Kegiatan pembelajaran yang mendidik.
Guru mampu menyusun dan melaksanakan
rancangan pembelajaran yang mendidik secara lengkap. Guru mampu melaksanakan
kegiatan pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik. Guru mampu
menyusun dan menggunakan berbagai materi pembelajaran dan sumber belajar
sesuai dengan karakteristik peserta didik. Jika relevan, guru memanfaatkan
teknologi informasi komunikasi (TIK) untuk kepentingan pembelajaran:
a.
Guru melaksanakan aktivitas
pembelajaran sesuai dengan rancangan yang telah disusun secara lengkap dan pelaksanaan aktivitas tersebut
mengindikasikan bahwa guru mengerti tentang tujuannya,
b.
Guru melaksanakan aktivitas
pembelajaran yang bertujuan untuk membantu proses belajar peserta didik, bukan
untuk menguji sehingga membuat peserta didik merasa tertekan,
c.
Guru mengkomunikasikan informasi
baru (misalnya materi tambahan) sesuai dengan usia dan tingkat kemampuan belajar peserta didik,
d.
Guru menyikapi kesalahan yang
dilakukan peserta didik sebagai tahapan proses pembelajaran, bukan semata‐mata kesalahan yang harus dikoreksi.
Misalnya: dengan mengetahui
terlebih dahulu peserta didik lain yang setuju/tidak setuju dengan
jawaban tersebut, sebelum memberikan penjelasan tentang jawaban yamg
benar,
e.
Guru melaksanakan kegiatan
pembelajaran sesuai isi kurikulum dan mengkaitkannya dengan konteks kehidupan sehari‐hari peserta didik,
f.
Guru melakukan aktivitas
pembelajaran secara bervariasi dengan waktu yang cukup untuk kegiatan
pembelajaran yang sesuai dengan usia dan tingkat kemampuan belajar dan mempertahankan perhatian peserta didik,
g.
Guru mengelola kelas dengan
efektif tanpa mendominasi atau sibuk dengan kegiatannya sendiri agar semua
waktu peserta dapat termanfaatkan secara produktif.
h.
Guru mampu audio‐visual (termasuk tik) untuk
meningkatkan motivasi belajar peserta didik dalam
mencapai tujuan pembelajaran. Menyesuaikan aktivitas pembelajaran yang dirancang dengan kondisi kelas,
i.
Guru memberikan banyak kesempatan
kepada peserta didik untuk bertanya, mempraktekkan
dan berinteraksi dengan peserta didik lain,
j.
Guru mengatur pelaksanaan aktivitas
pembelajaran secara sistematis untuk membantu
proses belajar peserta didik. Sebagaicontoh: guru menambah informasi baru
setelah mengevaluasi pemahaman peserta didik terhadap materi sebelumnya, dan
k.
Guru menggunakan alat bantu
mengajar, dan/atau audio‐visual (termasuk tik) untuk meningkatkan motivasi
belajar pesertadidik dalam mencapai tujuan pembelajaran.[13]
Pembelajaran yang mendidik harus diupayakan guru untuk menyediakan
seperagkat kondisi lingkungan yang dapat merangsang peserta didik untuk
melakukan aktivitas belajar. Tujuan utama yaitu peserta didik agar tumbuh dan
berkembang menjadi individu yang jujur, bertanggung jawab dan dapat
mempertanggung jawabkan perbuatannya.
5.
Pengembangan potensi peserta didik.
Guru mampu menganalisis
potensi pembelajaran setiap peserta didik dan mengidentifikasi pengembangan
potensi peserta didik melalui program pembelajaran
yang mendukung peserta didik mengaktualisasikan potensi akademik, kepribadian,
dan kreativitasnya sampai ada bukti jelas bahwa peserta didik
mengaktualisasikan potensi mereka:
a.
Guru menganalisis hasil belajar
berdasarkan segala bentuk penilaian terhadap setiap peserta didik untuk mengetahui
tingkat kemajuan masing‐masing.
b.
Guru merancang dan melaksanakan
aktivitas pembelajaran yang mendorong peserta didik untuk belajar sesuai dengan
kecakapan dan pola belajar masing‐masing.
c.
Guru merancang dan melaksanakan aktivitas
pembelajaran untuk memunculkan daya kreativitas dan kemampuan berfikir kritis
peserta didik.
d.
Guru secara aktif membantu peserta
didik dalam proses pembelajaran dengan memberikan perhatian kepada setiap
individu.
e.
Guru dapat mengidentifikasi dengan
benar tentang bakat, minat, potensi, dan kesulitan belajar masing-masing
peserta didik.
f.
Guru memberikan kesempatan belajar
kepada peserta didik sesuai dengan cara belajarnya masing-masing.
g.
Guru memusatkan perhatian pada
interaksi dengan peserta didik dan mendorongnya untuk memahami dan menggunakan
informasi yang disampaikan.[14]
Guru harus banyak membaca, berdiskusi dengan teman sejawat, kegiatan KKG,
seminar yang berhubungan dengan pengembangan potensi peserta didik.
6.
Komunikasi dengan peserta didik.
Guru mampu berkomunikasi secara
efektif, empatik dan santun dengan peserta didik dan bersikap antusias dan
positif. Guru mampu memberikan respon yang lengkap dan relevan kepada
komentar atau pertanyaan peserta didik:
a.
Guru menggunakan pertanyaan untuk
mengetahui pemahaman dan menjaga partisipasi peserta didik, termasuk memberikan pertanyaan terbuka
yang menuntut peserta didik untuk menjawab dengan ide dan pengetahuan
mereka.
b.
Guru memberikan perhatian dan
mendengarkan semua pertanyaan dan tanggapan peserta didik, tanpa menginterupsi, kecuali jika diperlukan untuk membantu
atau mengklarifikasi pertanyaan/tanggapan tersebut.
c.
Guru menanggapi pertanyaan peserta
didik secara tepat, benar, dan mutakhir, sesuai tujuan pembelajaran dan isi
kurikulum, tanpa mempermalukannya.
d.
Guru menyajikan kegiatan
pembelajaran yang dapat menumbuhkan kerja sama yang baik antar peserta didik.
e.
Guru mendengarkan dan memberikan
perhatian terhadap semua jawaban peserta didik baik yang benar maupun yang dianggap salah untuk mengukur
tingkat pemahaman peserta didik.
f.
Guru memberikan perhatian terhadap
pertanyaan peserta didik dan meresponnya secar lengkap dan relevan untuk menghilangkan kebingungan pada peserta
didik.[15]
7. Penilaian dan Evaluasi.
Guru mampu menyelenggarakan
penilaian proses dan hasil belajar secara berkesinambungan. Guru melakukan
evaluasi atas efektivitas proses dan hasil belajar dan menggunakan informasi
hasil penilaian dan evaluasi untuk merancang program remedial dan pengayaan.
Pencapaian
hasil belajar dapat dilihat dengan penelusuan atas tiga ranah, yaitu kognitif,
afektif, dan psikomotorik.[16]
Guru mampu menggunakan hasil analisis penilaian dalam proses
pembelajarannya:
a.
Guru menyusun alat penilaian yang
sesuai dengan tujuan pembelajaran untuk mencapai kompetensi tertentu seperti
yang tertulis dalam RPP.
b.
Guru melaksanakan penilaian dengan
berbagai teknik dan jenis penilaian, selain penilaian formal yang dilaksanakan
sekolah, dan mengumumkan hasil serta implikasinya kepada peserta didik, tentang
tingkat pemahaman terhadap materi pembelajaran yang telah dan akan
dipelajari.
c.
Guru menganalisis hasil penilaian
untuk mengidentifikasi topik/kompetensi dasar yang sulit sehingga diketahui
kekuatan dan kelemahan masing‐masing peserta didik untuk keperluan remedial dan
pengayaan.
d.
Guru memanfaatkan masukan dari
peserta didik dan merefleksikannya untuk meningkatkan pembelajaran selanjutnya, dan dapat membuktikannya
melalui catatan, jurnal pembelajaran, rancangan pembelajaran, materi
tambahan, dan sebagainya.
e.
Guru memanfatkan hasil penilaian
sebagai bahan penyusunan rancangan pembelajaran yang akan dilakukan
selanjutnya.[17]
Pentingnya penilaian dan evaluasi dalam pembelajaran, guru seyogiyannya
memiliki kompetensi dan kinerja yang efektif dan optimal dalam penilaian dan
evaluasi. Guru dituntut meningkatkan pengetahuan dan ketrampilannya tentang
kompetensi tersebut. Dengan cara membaca buku, diskusi, kegiatan KKG, seminar,
workshop, dan diklat yang relevan dengan penilaian dan evaluasi.
C.
Kompetensi Pedagogik
Guru sebagai Penunjang dalam Keberhasilan Belajar Peserta didik
Guru mempunyai
peranan yang sangat penting terhadap keberhasilan suatu pembelajaran di
sekolah. Di samping itu guru juga berperan dalam perkembangan potensi pada setiap
peserta didik agar dapat
berkembang secara optimal
Salah satu
kompetensi yang harus dimiliki seorang guru adalah kompetensi pedagogik yang
berkaitan dengan pengelolaan pembelajaran. Di samping itu ada juga memahami kerakteristik peserta didik, mengelola (merencanakan,
melaksanakan, mengevaluasi, dn menindaklanjuti) pembelajaran dan mengembangkan
berbagai potensi peserta didik secata efektif dan optimal. Kompetensi pedagogik
sangat dibutuhkan karena guru berhadapan langsung dengan peserta didik yang
belum dewasa yang menuntut pengajaran dan pengembangan kepribadian secara utuh[18]
Salah satu
faktor yang paling menentukan dalam keberhasilan belajar adalah pengelolaan
pembelajaran. Lingkungan belajar yang efektif, kondusif dan menyenangkan akan
membawa peserta didik pada tahap belajar yang optimal.
Efektivitas guru
mengajar, dapat dilihat dari seberapa besar peserta didik memperoleh
informasi/ilmu pengetahuan baru. Hal ini dapat dijadikan salah satu ukuran
keberhasilan guru dalam mengajar. Biasanya peserta didik dalam memahami materi
ditentukan oleh ketertarikan peserta didik kepada guru. Ketertarikan terhadap
guru ditentukan oleh bagaimana karakteristik atau mentalitas guru dalam
melaksanakan pembelajaran, seperti bagaimana guru menjelaskan materi pelajaran,
bagaimana guru menggunakan metode mengajar, bagaimana guru menggunakan media,
dan bagaimana guru melakukan komunikasi kepada peserta didik. Justru yang
memiliki peluang besar peserta didik memiliki ketertarikan kepada guru
ditentukan oleh kualitas hubungan antara guru dengan peserta didik. Jika guru memiliki hubungan yang
kurang harmonis, maka peserta didik sulit memiliki ketertarikan kepada guru dan juga sebaliknya.
Oleh sebab itu, guru harus mengetahui bagaimana keadaan peserta didik tersebut
serta guru harus mengetahui taraf kematangan dan pengetahuan setiap peserta
didiknya.
Oleh karena itu
untuk mencapai tujuan yang diharapkan dalam proses belajar mengajar maka setiap
guru dituntut untuk memiliki kompetensi dalam mengelola pembelajaran.
Kompetensi yang dimaksud adalah kompetensi pedagogik, yang merupakan salah satu
kompetensi yang harus dimiliki oleh setiap guru dalam menunjang keberhasilan
dalam belajar peserta didik.
III.
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan diatas maka
diperoleh beberapa kesimpulan, yaitu:
1.
Kompetensi Pedagogik adalah keterampilan atau kemampuan yang
harus dikuasai seorang guru dalam melihat karakteristik peserta didik, menguasai prinsip-prinsip belajar, mulai dari teori, kurikulum, metode, strategi hingga penguasaan bahan ajar, serta penilaian dan evaluasi belajar peserta didiknya.
2.
Aspek-aspek
kompetensi pedagogik yaitu menguasai karakteristik peserta didik, teori belajar
dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik, pengembangan kurikulum,
kegiatan pembelajaran yang mendidik, pengembangan potensi peserta didik,
komunikasi dengan peserta didik dan penilaian dan evaluasi.
3.
Kompetensi
pedagogik guru adalah faktor yang paling
menentukan dalam keberhasilan belajar seperti
pengelolaan pembelajaran, lingkungan
belajar yang efektif, kondusif dan menyenangkan akan membawa peserta didik pada
tahap belajar yang optimal.
B.
Saran
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari
kesempurnaan. Oleh karena itu penulis senantiasa berlapang dada menerima
bimbingan dan arahan dari dosen pembimbing/pemandu serta saran dan kritik dari
teman-teman pascasarjana kelas sengkang yang bersifat membangun demi perbaikan
makalah berikutnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Al-Quranul
Karim
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya,
Jakarta: CV Darus Sunnah, 2007.
Departemen Pendidikan Nasional,
Undang-Undang Republik Indonesia No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan
Nasional, Jakarta :
Direktorarat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menegah, 2003.
E. Mulyasa, Standar
Kompetensi Sertifikasi Guru, Bandung, PT. Remaja Rosdakarya, 2007.
Kemendiknas.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknik Pelaksanaan
Jabatan Fungsional Guru dan Angka
Kreditnya, Jakarta. 2011.
Kunandar, Profesional Implementasi KTSP, Jakarta:
Rineka Cipta, 2002.
Mappaganro,
Kompetensi Guru, Makassar : Alauddin
Press, 2010.
Nur Irwantoro dan Yusuf Suryana, Kompetensi Pedagogik, Cet.I; Surabaya
: Genta Group Production, 2016.
Sabri, Alisuf.
Ilmu Pendidikan, Jakarta:
Pedoman Ilmu Jaya, 1998.
Sadulloh, dkk, Pedagogik (Ilmu
Mendidik), Bandung : Alfabeta, 2010.
Sagala, Syaiful. Konsep dan Makna
Pembelajaran, Bandung: Alfabeta, 2012.
Suwarno,
Pengantar Umum Pendidikan, Jakarta:
Rineka Cipta, 2002.
KOMPETENSI
PEDAGOGIK
MAKALAH
Mata
Kuliah : Etika Profesi Keguruan
Semester
: III (Tiga)
Disampaikan dalam Forum Seminar Kelas
Program Magister
(S2) Kelas Non Reguler Sengkang
Pascasarjana
Program Studi Pendidikan Agama Islam
UIN Alauddin Makassar 2017
Oleh:
MULTASAM GAMAL
NIM. 80200215030
Dosen
/ Pemandu :
Dr.
H. Arifuddin
Siraj, M.Pd.
Dr. Hj. Misykat Malik, M.Pd.
UIN
ALAUDDIN MAKASSAR
2017
HALAMAN SAMPUL ............................................................................................ i
DAFTAR ISI ............................................................................................................ ii
I. PENDAHULUAN............................................................................................... 1
A. Latar Belakang ................................................................................................ 1
B. Rumusan Masalah ........................................................................................... 4
II. PEMBAHASAN.................................................................................................. 5
A. Pengertian Kompetensi
Pedagogik ................................................................. 5
B. Aspek-aspek
Kompetensi Pedagogik .............................................................. 7
C. Kompetensi Pedagogik
Guru sebagai Penunjang dalam Keberhasialan Pembelajaran Peserta Didik .............. 20
III. PENUTUP.......................................................................................................... 22
A. Kesimpulan ...................................................................................................... 22
B. Saran ........................................................................................................... 22
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................... 23
[2]Nur
Irwantoro dan Yusuf Suryana, Kompetensi
Pedagogik, (Cet.I;
Surabaya
: Genta Group Production,
2016),
h. 2.
[11] Kemendiknas.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknik Pelaksanaan
Jabatan Fungsional Guru dan Angka
Kreditnya, Jakarta. 2011 h. 121
[13] Kemendiknas. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2010 tentang
Petunjuk Teknik Pelaksanaan Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Jakarta. 2011 h. 123.
[14] Kemendiknas. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2010 tentang
Petunjuk Teknik Pelaksanaan Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Jakarta. 2011 h. 121.
[15] Kemendiknas. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2010 tentang
Petunjuk Teknik Pelaksanaan Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Jakarta. 2011 h. 125.
[16]Mappaganro, Kompetensi Guru, Makassar : Alauddin
Press, 2010, h.45.
[17] Kemendiknas. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2010 tentang
Petunjuk Teknik Pelaksanaan Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Jakarta. 2011 h. 125.